Blambangan Umpu, AKTIVISI – Dari 20 surat penarikan yang di layangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan, baru empat unit kendaraan yang telah diserahkan pihak pemegang randis.
“Dari 20 surat penarikan yang kita layangkan, hanya empat kendaraan yang baru diserahakan pihak pemegang ke Kantor Kejari Blambangan Umpu. Sementara sisanya, si pemegang randis meminta tempo untuk mengembalikannya,” ujar Kasi Intel Kejari Hery Pardamean S., SH. Rabu (27/01).
Sebagian besar, Hery menambahkan, meraka (pemegang kendaraan, Red) meminta limid waktu penundaan penyerahan kendaraan lantaran beralasan belum menerima surat dari Kejari, maupun sedang berada diluar kota. Sehingga baru bisa menyerahkan radis tersebut beberapa hari kedapan.
“7 hari usai surat pertama kita layangkan tidak juga menyerahkan randis, maka selanjutnya akan kita layangkan surat kedua, yang kemudian disusul surat ketiga,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Perlengkapan Pemkab Way kanan M. Lutfi mengatakan, empat kendaraan Dinas roda empat yang telah diserahkan ke Kejari Blambangan Umpu, terdiri dari penyerahan pertama satu unit mobil jenis Inova yang diserahkan oleh pihak Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Waykanan, kemudian disusul satu unit mobil Kijang Kapsul oleh Dinas Pengelola Sumber daya Air (PSDA) Waykanan, serta 2 unit mobil double kabin dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Waykanan.